Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan proses seleksi tahap ke-2 kepada Kepala Sekolah calon pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan III yang diantaranya yaitu tes simulasi mengajar dan wawancara.
Dari hasil seleksi Tahap 2 tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angakatan III melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 7883/C/HK.03.01/2022, pada tanggal 8 Agusutus 2022 untuk Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut:






0 Komentar